Artikel
Pelantikan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Rarang Tengah
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur An. Bupati Lombok Timur Camat Terara (Pejabat yang mengambil sumpah) Husnuddu'a, SP Pada Hari Rabu Tanggal 18 Bulan mei tahun 2022 berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 188.45/208/PMD/2022 tanggal 12 Mei 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pengganti Antar Waktu Desa Rarang Tengah Resmi telah dilantik saudara ASMAN sebagai Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Desa Rarang Tengah, serta di dampingi oleh Rohaniawan, Sekcam Terara Ketua BPD Desa Rarang Tengah, Kapolsek Terara, DANRAMIL Terara serta semua Lembaga Desa Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat besrta pendamping lainya. Masa Jabatan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu sampai dengan Tanggal 8 Februari 2024 dan di berikan hak-hak yang melekat dalam jabatannya sesuai kentuan peraturan perundang-undngan yang berlaku. dekimikian sekilan informasi tentang Desa. hal-hal yang belum jelas imfornasi dapat ditanyakan langsung ke pemerintah Desa Rarang Tengah ......................